Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto membenarkan pelaporan yang
dilakukan Meriam Bellina terhadap Hotman Paris atas dugaan penganiayaan
dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Benar ada laporan itu. Selanjutnya akan ditangani lebih lanjut oleh kami," ucap Rikewanto ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2012).
Namun, dia menuturkan masih akan melakukan penyidikan untuk mendalami laporan yang dilakukan oleh Meriam Bellina. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.
"Nanti pemeriksaan saksi dulu, terus akan kita panggil terlapornya," tukasnya.
Hotman dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindak penganiayaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman melalui telepon. Polisi juga akan menjerat pengacara kondang itu dengan UU ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, pasal 351 dan 335. Serta pengancaman telepon. UU ITE ancamannya lima tahun ke atas," jelasnya.
"Benar ada laporan itu. Selanjutnya akan ditangani lebih lanjut oleh kami," ucap Rikewanto ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2012).
Namun, dia menuturkan masih akan melakukan penyidikan untuk mendalami laporan yang dilakukan oleh Meriam Bellina. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.
"Nanti pemeriksaan saksi dulu, terus akan kita panggil terlapornya," tukasnya.
Hotman dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindak penganiayaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman melalui telepon. Polisi juga akan menjerat pengacara kondang itu dengan UU ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, pasal 351 dan 335. Serta pengancaman telepon. UU ITE ancamannya lima tahun ke atas," jelasnya.
Jangan Lupa Di Like Dan Di Follow Ya Gan
Post a Comment